Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, Aceh, mendapati bahwa LTM (62), seorang warga negara Malaysia, telah menikahi seorang warga lokal dan menetap di Aceh. LTM mengakui bahwa ia telah menikahi warga Aceh setelah bertemu di Batam beberapa tahun lalu dan kemudian menetap di Aceh bersama keluarga. Selama tinggal di Aceh, LTM membantu warga lokal dengan keahliannya dalam pengobatan tradisional tanpa meminta bayaran.
Dari pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui bahwa LTM masuk ke Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara dengan Visa On Arrival yang berlaku hingga Agustus. Namun, ketika berada di Aceh, LTM tidak menyadari bahwa ia telah melanggar izin tinggal karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, LTM ditangkap dan ditempatkan dalam detensi Kantor Imigrasi Meulaboh untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, LTM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia dan telah overstay selama 237 hari. Kantor Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Dengan adanya operasi Wirawaspada, Kantor Imigrasi Meulaboh bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
