Friday, June 12, 2026

Webinar Kajian Hukum Islam tentang Fasakh Nikah

Share

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam tentang Fasakh Nikah

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum Islam melalui Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, secara virtual pada Kamis, (7/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tambahan kepada para penghulu di Aceh.

Menyibak Kitab Al-Mahalli dalam Fasakh Nikah

Webinar kali ini mengkaji kitab Al-Mahalli Juz 3 yang membahas tentang Fasakh Nikah. Narasumber dalam webinar tersebut adalah Waled Zulfitri, M.Sos, Penghulu Muda sekaligus Kepala KUA Samalanga, Bireuen. Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., membuka kegiatan ini dan menekankan pentingnya penghulu memahami hukum-hukum Islam terkait fiqih munakahat.

Waled Zulfitri menjelaskan konsep fasakh nikah, yang merupakan hak pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama. Fasakh dapat dilakukan oleh pasutri karena sebab tertentu yang memenuhi syarat dalam hukum Islam. Meskipun serupa dengan talak, fasakh memiliki perbedaan tersendiri yang perlu dipahami.

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penghulu

Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H., menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi penghulu sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat memperkuat pengetahuan penghulu sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialogis, memfasilitasi peserta untuk berdiskusi langsung. Peserta terlibat aktif dalam diskusi, menunjukkan antusiasme dan semangat belajar yang tinggi. Dengan adanya webinar ini, PW APRI Aceh berharap akan terus terjaga semangat belajar penghulu untuk menghasilkan tenaga professional dan berintegritas.

Webinar ini diikuti oleh sekitar 120 penghulu se-Aceh dan para peserta akan menerima sertifikat sebagai penghargaan atas partisipasinya. Kegiatan dipandu dengan baik oleh Kepala KUA Sukajaya, menambah nilai positif dari acara tersebut.

Sumber: Aceh Kini

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru