Seorang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Banda Aceh dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Rutan, Baharuddin, menyatakan bahwa dari 250 warga binaan yang menerima remisi, satu di antaranya langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Proses pengurangan hukuman ini dilakukan setelah melalui seleksi ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baharuddin menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Ruslandani, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menjelaskan bahwa sebelum warga binaan diusulkan menerima remisi, proses pengusulan dilakukan secara cermat dan transparan melalui sistem yang terintegrasi. Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah melewati proses verifikasi dan validasi untuk memastikan pemberian remisi sesuai dengan hak yang dimiliki oleh warga binaan. Keseluruhan proses tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan kembali ke tengah masyarakat dengan positif.
M.Haris Setiady Agus sebagai pewarta melakukan liputan terkait kabar ini yang kemudian diedit oleh M Ifdhal, Editor, sebelum dipublikasikan. Artikel ini bersumber dari ANTARA tahun 2026.
