Dua Terdakwa Korupsi SPPD Aceh Besar Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan vonis kepada dua terdakwa korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Kedua terdakwa tersebut adalah Zia Ul Azmi dan Jony Marwan.
Vonis Hakim
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai Fauzi, dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atau masing-masing satu tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti 50 hari kurungan jika tidak membayar.
Meskipun kerugian negara yang dialami akibat korupsi SPPD ini mencapai lebih dari Rp404 juta, hakim tidak memberikan vonis tambahan untuk membayar kerugian negara. Hal ini dikarenakan kedua terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang telah dikonversi dengan jumlah kerugian negara.
Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, tindak pidana korupsi terjadi sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Zia Ul Azmi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat sejak tahun 2020, kemudian dilantik sebagai Kepala Inspektorat pada 2021.
Selama periode tersebut, keduanya memasukkan nama mereka dalam surat perintah tugas untuk memperoleh pembayaran dana SPPD. Namun, tindakan tersebut tidak sesuai dengan realita yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
