Dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5 persen tanpa batas waktu, demikian dikatakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Hal ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan pemerintah Aceh terkait perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Bob Hasan menyatakan bahwa konsep perdamaian Aceh yang direfleksikan dalam UU Pemerintah Aceh harus diberikan perhatian lebih dari sekadar peningkatan dana otsus. Pengubahan UUPA juga harus mempertimbangkan pola pembangunan, kesejahteraan, dan aspek lainnya yang bersifat khusus terkait dengan kesepakatan MoU Helsinki.
Menanggapi permintaan dana otonomi tanpa batas waktu, Bob Hasan menyatakan bahwa masalah ini harus dipertimbangkan dengan cermat terkait dengan motif pengaturan sebelumnya yang mengikat dana otsus selama 20 tahun. Proses revisi UUPA ke depan harus merancang undang-undang yang matang dan berkelanjutan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Aceh. Bob Hasan juga menegaskan komitmen Baleg DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan revisi UUPA sebelum akhir tahun 2026, sesuai permintaan Gubernur Aceh.
Baleg DPR RI saat ini tengah mempertimbangkan perubahan UUPA terutama terkait perpanjangan dana otonomi Aceh yang akan berakhir pada 2027. Usulan pemerintah Aceh agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batasan waktu telah didokumentasikan dan sedang dalam pembahasan. Menurut Bob Hasan, proses revisi UUPA ini diharapkan selesai sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan hari kemerdekaan.
