Friday, August 7, 2026

Upaya Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar Digagalkan Bea Cukai Aceh

Share

Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Sebuah upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp7,25 miliar ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Operasi lintas instansi ini berhasil mengamankan 2.989 gram emas beserta seorang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (1/7/2026).

Sinergi Lintas Instansi dan Komitmen Bea Cukai

Berdasarkan keterangan yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (9/7), Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Widodo, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

Rahmat Priyandoko menegaskan bahwa penyelundupan komoditas strategis seperti emas bukan hanya merugikan negara dari segi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Bea Cukai siap untuk menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga tersebut.

Melalui sinergi dengan berbagai instansi seperti Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, tim gabungan berhasil mengamankan emas dengan nilai Rp7.254.395.731,33.

Modus Operandi dan Imbauan Bea Cukai

Penindakan dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan terhadap penumpang serta analisis risiko berdasarkan informasi intelijen. Modus operandi pelaku diduga termasuk tidak memberikan pemberitahuan bea cukai kepada petugas, yang menjadi dasar untuk tindakan penindakan.

Selain mengamankan barang bukti emas, petugas juga berhasil menangkap seorang WNA yang diduga sebagai pelaku. Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi ekspor yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru