Pemerintah Indonesia Memanggil Google dan Meta terkait Larangan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun.
Pada tanggal 2 April, pemerintah Indonesia mengeluarkan surat panggilan kedua kepada dua perusahaan teknologi raksasa, Google dan Meta, terkait tuduhan ketidakpatuhan terhadap larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini berlaku sejak akhir pekan lalu.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital Indonesia menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan setelah kedua pihak gagal mematuhi permintaan selama pemanggilan pertama. Surat panggilan dapat dikeluarkan hingga tiga kali sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Penting untuk mematuhi peraturan perlindungan anak sebagai tanggung jawab langsung atas keselamatan anak-anak di dunia digital. Direktur Departemen Pemantauan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa penundaan apapun dalam patuh terhadap regulasi dapat meningkatkan risiko bagi anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital telah melakukan pemanggilan terbaru kepada perwakilan Google dan Meta setelah pemanggilan pertama tidak dipatuhi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan anak-anak dalam beraktivitas di media sosial.
