Friday, August 7, 2026

Tuntutan Warga Dua Kecamatan Subulussalam: Evaluasi dan Pembongkaran Tower BTS

Share

Penolakan Terhadap Keberadaan Tower BTS di Subulussalam

Isu penolakan terhadap keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan pemukiman warga mulai mencuat di Kota Subulussalam. Masyarakat dari Dusun Silak Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan bersama Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hal ini.

Aksi Demonstrasi dan Tuntutan Masyarakat

Pada Kamis (21/5/2026), masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Subulussalam. Mereka merasa gerah dengan keberadaan tower BTS yang telah beroperasi selama belasan hingga puluhan tahun di area tersebut. Masyarakat mencemaskan potensi sambaran petir, kerusakan perangkat elektronik, dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh tower tersebut.

Di antara tuntutan yang disampaikan adalah permintaan untuk menutup permanen dan membongkar tower BTS yang menjadi sumber ketidaknyamanan bagi warga setempat. Selain itu, masyarakat juga menuntut kompensasi sosial dan lingkungan, keterlibatan aparatur desa dalam komunikasi dengan perusahaan pengelola tower, dan pelibatan pemerintah daerah dalam menyusun kesepakatan secara resmi.

Tuntutan dan Surat Resmi

Warga Dusun Silak Desa Penanggalan Barat menuntut penanganan terhadap tanah longsor dan abrasi di sekitar tower BTS, ganti rugi atas kerusakan perangkat elektronik akibat sambaran petir, serta transparansi mengenai dokumen perizinan dan kepemilikan tower tersebut.

Sementara Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara juga mengajukan surat tuntutan resmi kepada pihak terkait, menekankan transparansi legalitas operasional tower, kompensasi bagi warga terdampak, dan verifikasi lapangan terkait dugaan kerugian akibat sambaran petir.

Aksi penyampaian tuntutan tersebut berlangsung dengan damai dan diawasi oleh aparat keamanan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan perusahaan terkait dapat merespons tuntutan mereka secara serius.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru