Sunday, March 15, 2026

Tuntutan Hukuman 6 Tahun Bagi Kepala BGP Aceh Terkait Korupsi Pelatihan Guru

Share

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selain Teti Wahyuni, JPU juga menuntut Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan fakta di persidangan, BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana dari APBN untuk pengembangan guru, namun terdakwa melakukan penggelembungan harga dan penerimaan uang yang tidak seharusnya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan berikutnya.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru