Friday, August 7, 2026

Tuntutan 14,5 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah

Share

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menuntut lima terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pajak daerah dengan total hukuman penjara mencapai 14,5 tahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat hingga Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat. Tuntutan hukuman berkisar antara dua tahun enam bulan hingga tiga tahun enam bulan penjara, dengan pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara sebagai bagian dari tuntutan.

Berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, BPKD Kabupaten Aceh Barat diketahui mengelola pemungutan pajak daerah dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih. Namun, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian tersebut, sebagian sudah dikembalikan selama proses penyidikan berlangsung.

Para terdakwa dituduh melanggar berbagai pasal UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan memberikan pembelaan tertulis usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Persidangan akan dilanjutkan dengan pendengaran pembelaan para terdakwa, dan majelis hakim akan memutuskan lanjutan kasus ini setelah mendengar semua pihak terkait.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru