Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana pihak ketiga di perbankan umum syariah di Provinsi Aceh mencapai Rp44,57 triliun per Januari 2026. Daddi Peryoga, Kepala OJK Provinsi Aceh, mengungkapkan bahwa jumlah dana pihak ketiga di perbankan Aceh mengalami fluktuasi selama enam tahun terakhir. Mulai dari Rp41,79 triliun pada Desember 2020, turun menjadi Rp39,32 triliun pada Desember 2021, naik menjadi Rp39,63 triliun pada Desember 2022, Rp41,93 triliun pada Desember 2023, hingga mencapai Rp45,66 triliun pada Desember 2024. Meskipun sempat turun menjadi Rp44,97 triliun pada Desember 2025, namun pada bulan Januari 2026 meningkat menjadi Rp44,57 triliun.
Daddi Peryoga juga menyebutkan bahwa kinerja perbankan syariah di Aceh menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Baik bank umum syariah maupun BPRS mengalami pertumbuhan dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan pada sektor produktif. Hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah dan peran perbankan dalam mendukung perekonomian daerah.
Peryoga menekankan bahwa perkembangan positif ini memberikan optimisme terhadap pemulihan dan perbaikan kondisi di Provinsi Aceh pasca bencana hidrometeorologi. Kinerja perbankan yang terjaga dengan baik di tengah tantangan aktivitas ekonomi masyarakat turut memberikan dorongan pada percepatan pemulihan ekonomi Aceh pasca bencana.
