Sunday, May 17, 2026

Tolak Pergub JKA: Enam Pendemo Diamankan Polisi di Kantor Gubernur Aceh

Share

Polresta Banda Aceh Amankan Enam Orang dari ARA yang Berunjuk Rasa

Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan enam orang dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh. Kombes Pol Andi Kirana, Kapolresta Banda Aceh, menyatakan bahwa keenam orang itu diamankan karena tindakan menurunkan bendera Merah Putih dan melakukan provokasi terhadap massa lain.

Mahasiswa Tolak Pergub JKA

Para mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang tergabung dalam ARA melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap Pergub JKA. Mereka menolak keras implementasi peraturan tersebut dan menuntut agar dicabut kembali.

Dalam aksi tersebut, terdapat sekelompok massa yang mencoba menurunkan bendera merah putih, namun petugas keamanan berhasil menghalangi upaya tersebut untuk menjaga simbol negara tetap di tempatnya.

Identitas Pendemo

Enam orang yang diamankan dalam aksi tersebut adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Proses penangkapan dilakukan setelah adanya tindakan provokatif yang mengganggu ketertiban.

Kapolresta Banda Aceh menjelaskan bahwa empat dari mereka telah dilepaskan setelah audiensi, sementara dua lainnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami cedera kepala ringan akibat benturan dengan petugas.

Sebelumnya, petugas telah memberikan imbauan agar setiap unjuk rasa berjalan dengan damai dan tertib. Kapolresta Andi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Banda Aceh di tengah berbagai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru