Friday, August 7, 2026

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Penelantaran Anak

Share

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Penelantaran Anak

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap terpidana kasus penelantaran anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sejak September 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa terpidana bernama Syibral Malasyi berhasil ditangkap di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.08 WIB.

Terpidana tersebut merupakan orang yang telah mendapat putusan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp1 juta karena terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Kasus ini diatur berdasarkan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penangkapan terpidana dilakukan oleh tim tangkap buronan Kejati Aceh di sebuah toko kelontong tanpa adanya perlawanan dari terpidana. Setelah putusan inkrah diterima, terpidana mencoba menghindari eksekusi dengan berpindah-pindah tempat. Sehingga, statusnya sebagai DPO diberlakukan pada 25 September 2025.

Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, adalah menangkap setiap buronan guna memastikan bahwa putusan pengadilan yang inkrah dapat dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum. Kejaksaan akan terus mencari agar tidak ada pelaku tindak pidana yang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ali Rasab Lubis juga menegaskan bahwa setiap buronan seharusnya segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukuman.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru