Sunday, October 11, 2026

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan WNA di Simeulue

Share

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama Imigrasi Meulaboh melakukan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di sejumlah resor di kabupaten kepulauan tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian para warga asing.

Operasi itu melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue, Imigrasi Meulaboh, Polres Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Kodim Simeulue, dan Pangkalan TNI AL. Kegiatan tersebut digelar di tiga lokasi, yakni Resort Mahi-Mahi, Resort Aura Resort di Desa Naancala, serta Resort Moon Beach di Desa Lantik.

Pemeriksaan dokumen keimigrasian

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Simeulue Jainiludin mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan. Pemeriksaan juga mencakup keabsahan paspor serta dokumen tenaga kerja asing (TKA) bagi warga asing yang bekerja di resor-resor tersebut.

“Operasi pengawasan dilakukan di tiga lokasi, yaitu Resort Mahi-Mahi, Resort Aura Resort di Desa Naancala, dan Resort Moon Beach di Desa Lantik. Pengawas untuk memastikan kegiatan warga negara asing tidak melanggar izin yang diberikan,” kata Jainiludin di Simeulue, Kamis.

Menurut dia, hasil pemeriksaan tidak menemukan WNA yang tidak memiliki dokumen resmi. Seluruh warga asing yang diperiksa dinyatakan memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

“Dari hasil pengawasan, petugas tidak menemukan adanya orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Semua WNA yang diperiksa terbukti memiliki dokumen keimigrasian lengkap,” ujarnya.

Pengelola resor diminta aktif melapor

Selain memastikan kelengkapan dokumen, tim gabungan juga mengingatkan pemilik dan pengelola resor maupun rumah tinggal agar proaktif melaporkan keberadaan tamu asing. Pelaporan itu diperlukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Simeulue.

Jainiludin menyebut laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disediakan Imigrasi. Informasi tersebut juga dapat diteruskan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Simeulue.

Ia berharap pelaporan tamu asing ke depan tidak hanya dilakukan secara berkelanjutan melalui cara yang selama ini digunakan, tetapi juga memanfaatkan sistem digital yang telah tersedia.

“Kami berharap ke depannya, pelaporan tamu tidak lagi sekadar dilakukan berkelanjutan, laporan bisa melalui aplikasi APOA yang telah disediakan,” kata Jainiludin.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru