Sunday, March 15, 2026

Terungkap: Pelaku Tusuk Korban Akibat Utang Rp2 juta di Aceh Jaya

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan melalui pembacokan di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya. Kasus ini dipicu oleh utang-piutang sebesar Rp2 juta antara korban dan tersangka. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan, MA (45), telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kejadian berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, di Dusun Jongkot, Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Korban, A Simatupang (55), diketahui menagih utang kepada istri tersangka, yang kemudian berujung pada cekcok dan pembunuhan dengan senjata tajam. Tersangka kemudian melarikan diri ke luar daerah, namun berhasil ditangkap oleh polisi di Provinsi Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan tersangka berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa kekerasan, dan segera melaporkan potensi konflik kepada aparat kepolisian.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru