Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa yang diduga merugikan negara hingga Rp14 miliar lebih. Ketiga tersangka, yaitu S, CP, dan RH, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penyitaan uang tunai sebesar Rp1,88 miliar juga dilakukan oleh penyidik.
Dugaan korupsi ini berawal dari program beasiswa S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri yang dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi Aceh. Penyaluran dana beasiswa tidak sesuai dengan perjanjian pemberian beasiswa, terdapat penagihan fiktif biaya kuliah, dan dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun universitas penerima. Kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar dan terdapat juga penyaluran beasiswa fiktif untuk mahasiswa asal Aceh mencapai Rp5 miliar.
Kerugian negara akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil mencapai Rp14 miliar lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan juga mengimbau pihak yang menerima beasiswa namun tidak menggunakan dengan benar agar segera mengembalikannya.
