Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengembangan pabrik es berkapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Kedua tersangka dengan inisial AG dan DW ditahan setelah tim penyidik menemukan bukti awal terkait penyimpangan anggaran pada proyek pabrik es dari tahun 2015 hingga 2017. AG menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan PPTK pada tahun 2017, sementara DW adalah PPTK pada dinas terkait untuk tahun anggaran 2016. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tindakan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715,2 juta. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Share
Berita Lainnya
