Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh telah menahan seorang pria berinisial FI (24) yang diduga mencuri kelapa sawit milik PT Fajar Baizury. FI, yang merupakan seorang centeng, ditangkap saat bersama rekan-rekannya masuk ke area perusahaan menggunakan sepeda motor dan mobil. Awalnya ditolak oleh petugas satpam karena tidak membawa identitas, namun setelah memberikan jaminan, mereka diizinkan masuk dan kemudian keluar dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kemudian, mereka diamankan setelah mobil dihentikan dan ditemukan buah sawit di dalamnya.
Para terduga pelaku berdalih bahwa buah sawit tersebut milik mereka, namun setelah dilakukan pengecekan, alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Beberapa di antara pelaku bahkan berusaha melarikan diri, namun satu pelaku berhasil diamankan. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian.
AKP Muhammad Rizal menegaskan keseriusan Polres Nagan Raya dalam penanganan kasus ini demi menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan perusahaan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.
Polres Nagan Raya secara tegas akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Seperti dilansir dari ANTARA, pemberitaan ini disusun oleh Teuku Dedi Iskandar dan diedit oleh Febrianto Budi Anggoro.
