Tuesday, March 10, 2026

Terdakwa Korupsi Pasar Dihukum 2,5 Tahun Penjara: Fakta Terbaru

Share

Sebuah pengadilan di Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Tengah. Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Muhar Abduh Wahab, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta. Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, namun tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti menerima uang dari tindak korupsi tersebut. Pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian finansial bagi negara sebesar Rp526,3 juta, menurut hasil audit BPKP Aceh. Jaksa penuntut umum merasa putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan sebelumnya. Terdakwa dan tim hukumnya diberi waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru