Pemerintah Aceh Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh
Pemerintah Aceh telah menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh menggantikan pejabat lama yang diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan selamat kepada Taufik dan mendorongnya untuk menjaga integritas serta membangun komunikasi yang baik dengan mitra pemerintah Aceh.
Asisten III Setda Aceh Menyerahkan Surat Keputusan Plt Sekda Aceh kepada Taufik
Surat keputusan Plt Sekda Aceh diserahkan oleh Asisten III Setda Aceh, Murtala, atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Aula Badan Kepegawaian Aceh serta disaksikan secara virtual oleh Wakil Gubernur Aceh dari kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh berdasarkan keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang diumumkan pada 21 Agustus 2026.
Fokus pada Profesionalisme dan Integritas dalam Menjalankan Tugas
Kepada Taufik, Wagub Aceh menekankan pentingnya bekerja secara profesional dengan penuh integritas. Fadhlullah juga menegaskan bahwa pergeseran jabatan tersebut merupakan hal biasa dan merupakan bentuk penyegaran di lingkungan ASN.
Setelah diberhentikan dari jabatan Sekda, M Nasir kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh pada posisi baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
