Tuesday, March 10, 2026

Tangkapan Polda Aceh Terduga Penista Agama – Berita Terbaru

Share

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang individu yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengkonfirmasi bahwa tersangka berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima dari seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara. Setelah menerima laporan tersebut, Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh segera memulai penyelidikan, yang hasilnya mengungkap bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Untuk menangkap tersangka, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin oleh Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada tanggal 17 Februari 2026. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap DS bersama personel Polres Bengkayang. Setelah penangkapan, tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara secara virtual dan menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

DS kemudian dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Polda Aceh bersikap tegas terhadap setiap jenis ujaran kebencian dan penistaan agama, karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, terutama melalui media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Berita ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan diedit oleh Febrianto Budi Anggoro.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru