Monday, March 16, 2026

Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Lueng Bata Banda Aceh

Share

Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh berhasil menangkap SF (35), seorang residivis pencurian kotak amal masjid Jamik Lueng Bata. SF, yang berasal dari Kabupaten Pidie, Aceh, telah melakukan aksinya hingga lima kali. Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi, mengungkapkan bahwa aksi terakhir SF dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB. Tindak pidana ini termasuk dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Pasal 477 KUHPidana.

Peristiwa ini dimulai saat salah seorang warga melihat SF memasuki masjid Jamik Lueng Bata dan berusaha mengambil uang dari kotak amal masjid. Warga tersebut merasa curiga dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat. Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata segera merespon dan berhasil menangkap SF di pekarangan rumah warga Gampong Batoh.

Menurut pengakuan SF, ia telah melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal masjid Jamik Lueng Bata sebanyak lima kali sebelumnya. Kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata akibat aksi tersebut mencapai Rp5,5 juta. SF sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2025.

Kapolsek Lueng Bata juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan bersama-sama agar tindak pidana semacam ini dapat dicegah. Kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi, sehingga kerjasama dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan sekitar sangat diperlukan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru