Pria di Aceh Besar Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Polresta Banda Aceh telah menangkap seorang pria berinisial QZ (41) dari Kabupaten Aceh Besar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam bentuk sodomi, secara berulang. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Laporan Pengungkapan Kasus
Penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut, untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini di laporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana ini dilaporkan terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Detil Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga menjadi korban tindakan pencabulan atau sodomi. Kejadian itu terungkap setelah ibu korban memperhatikan perubahan perilaku anaknya dan meminta penjelasan. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Tim Unit IV PPA kemudian berhasil menemukan terduga pelaku di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan ahli, pengumpulan bukti, dan gelar perkara untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
