Tahan Pengacara Kejari Banda Aceh Terkait Kasus Asusila Anak
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan seorang tersangka kasus asusila terhadap anak setelah menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh. Tersangka berinisial FR, yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan berusia 42 tahun, kini harus menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya berjalan di meja hijau.
Kasus Berawal dari Dugaan Perbuatan di Kuta Alam
FR diduga melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Perkara ini langsung masuk ke jalur penanganan hukum setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.
Dalam penanganannya, kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Pasal 50 memuat ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, sedangkan Pasal 47 mengatur sanksi untuk pelecehan seksual terhadap anak. Kerangka hukum ini menjadi dasar jaksa untuk melanjutkan proses penyusunan dakwaan.
Ditahan 15 Hari di Rutan Kahju
Usai proses administrasi dan pelimpahan perkara selesai, jaksa memutuskan menahan FR selama 15 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Langkah ini diambil agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih teratur sebelum sidang digelar.
Jaksa juga disebut segera menyiapkan surat dakwaan untuk membawa perkara ini ke persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Dengan masuknya kasus ke tahap penuntutan, proses pembuktian akan menjadi fokus utama untuk mengurai dugaan tindak asusila yang menimpa korban anak.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pengacara sekaligus menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan cepat oleh aparat hukum menunjukkan bahwa kasus semacam ini tidak diperlakukan sebagai perkara biasa, melainkan sebagai pelanggaran serius yang menyentuh perlindungan dasar anak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
