Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Mewajibkan ASN untuk Berkurban melalui Skema Tabungan Bulanan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sedang mempersiapkan kebijakan untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2027. Melalui skema tabungan bulanan, setiap ASN diharapkan dapat berpartisipasi dengan menyisihkan Rp200 ribu/bulan.
Rincian Skema Tabungan Kurban
Menurut Bupati Aceh Barat, Tarmizi, rencananya tabungan kurban ini akan dimulai sejak bulan Juni atau Juli 2026. Diperkirakan sekitar 6.000 ASN di Kabupaten Aceh Barat akan terlibat dalam program ini. Skema tabungan kurban ASN akan dilakukan dengan cara mengelompokkan tujuh orang untuk patungan membeli satu ekor sapi.
Jika harga satu ekor sapi mencapai Rp15 juta, maka setiap orang per kelompok harus membayar sekitar Rp2.150.000 setiap bulannya. Proses menabung akan dilakukan selama 11 bulan dengan setoran bulanan sebesar Rp200.000 per ASN. Iuran ini akan dipotong langsung dari gaji mereka.
Membantu Masyarakat Melalui Program Tabungan Kurban
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa skema tabungan kurban ini akan membantu para ASN dalam berkurban tanpa harus merasa beban finansial yang berat. Dengan cara ini, diharapkan pahala ibadah juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program tabungan kurban ini juga diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap peduli terhadap sesama. Rencananya, kebijakan resmi terkait tabungan kurban ASN akan disampaikan pada acara halal bi halal bersama ASN setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
