Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh kembali menunjukkan langkah tegas dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Aceh. Dalam penindakan yang dilakukan di sebuah gudang perusahaan kargo di Kabupaten Aceh Besar, petugas menyita tiga koli berisi 24 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. Barang tersebut diduga kuat melanggar ketentuan cukai karena tidak disertai tanda pelunasan sebagaimana diwajibkan aturan.
Penindakan di Gudang Kargo Aceh Besar
Temuan itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap distribusi barang yang berpotensi melanggar hukum sekaligus mendukung penerapan qanun syariah di Provinsi Aceh. Minuman keras tanpa merek tersebut diamankan saat pemeriksaan di fasilitas logistik, sebelum sempat beredar lebih jauh. Karena tidak memiliki pita cukai, seluruh barang langsung diproses untuk penanganan lanjutan oleh pihak berwenang.
Akan Diuji dan Ditelusuri Asalnya
Setelah diamankan, minuman beralkohol itu tidak berhenti pada tahap penyitaan. Bea Cukai Banda Aceh menyebut barang akan melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta karakteristiknya, sekaligus ditelusuri asal-usul pengirimannya. Langkah ini penting untuk memetakan jaringan peredaran barang ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi kargo.
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Bea Cukai Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam jual beli barang ilegal, termasuk minuman mengandung alkohol tanpa cukai. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang melanggar aturan, sekaligus menjaga agar pelaksanaan regulasi daerah di Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
