Monday, April 20, 2026

Sengketa Tanah Domimasi Laporan Posbankumdes di Aceh: Penyelesaian yang Efektif

Share

Layanan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di Aceh terus menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi sepanjang bulan Maret 2026. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh di Banda Aceh mencatat bahwa sejumlah posbankumdes aktif menangani berbagai perkara hukum masyarakat, di mana sengketa tanah menjadi kasus paling dominan.

Posbankum PB Teungoh di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tercatat sebagai yang paling aktif dengan 16 laporan, diikuti oleh Posbankum Meurandeh di Langsa Lama dengan 15 laporan, dan Posbankum Suak Ribee di Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 14 laporan. Sengketa tanah menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani, diikuti oleh perceraian muslim dan perjanjian serta kasus penganiayaan.

Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, menyatakan bahwa tingginya angka sengketa tanah menunjukkan masih kuatnya persoalan kepemilikan dan administrasi lahan di tingkat masyarakat desa. Meurah Budiman juga menekankan bahwa posbankumdes bukan hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

Dengan komitmen untuk memperkuat peradilan adat gampong sebagai pos bantuan hukum desa, implementasi posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten/kota. Posbankumdes memiliki peran strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput, membantu mencegah konflik sejak dini, dan memperkuat literasi hukum masyarakat.

Tingginya kebutuhan terhadap layanan bantuan hukum di tingkat desa, seperti sengketa tanah, kamtibmas, waris, pencurian, mencemaran nama baik, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga, menegaskan pentingnya penguatan posbankumdes sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat. Eksistensi posbankumdes telah memberikan dampak nyata dalam mengurangi potensi eskalasi konflik dan meningkatkan stabilitas sosial di desa.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru