Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah berhasil menyita satwa liar dari penindakan ekspor ilegal di Kabupaten Aceh Timur dengan kondisi yang baik dan sehat. Menurut Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, seluruh satwa yang diamankan dalam kondisi yang memuaskan. Penyelidikan terkait asal-usul satwa liar dan jaringan pelaku masih dalam proses oleh pihak berwenang. Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penindakan ini menghasilkan penyitaan berbagai jenis satwa liar dilindungi seperti simpai surili, orang utan, burung nuri bayan, burung parkit, burung paruh panjang, burung rangkong, dan lain sebagainya. Pengemudi truk yang mengangkut satwa liar tersebut, berinisial AS, telah memberikan informasi bahwa barang tersebut akan diekspor ke Thailand melalui kapal. Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. M.Haris Setiady Agus sebagai pewarta, dan Febrianto Budi Anggoro sebagai editor.
Share
Berita Lainnya
