Tuesday, March 10, 2026

Sanksi Pelarangan Pembakaran Lahan yang Diingatkan Pemkab Aceh Barat

Share

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperingatkan masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan baru. Ini termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan ketika sedang memancing di sekitar rawa dan areal gambut. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut dan ketahuan, mereka harus siap untuk diproses hukum.

Akibat dari kebakaran lahan di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 50,2 hektar. Beberapa lokasi kebakaran lahan saat ini meliputi Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Meureubo, dan Kecamatan Kaway XVI. Proses pemadaman kebakaran lahan masih terus dilakukan secara manual karena operasi modifikasi cuaca tidak dapat dilakukan oleh BNPB. Hal ini disebabkan tidak adanya awan yang dapat memicu hujan.

Dampak dari bencana kebakaran lahan tersebut, termasuk kabut asap tebal, telah mengancam kesehatan masyarakat di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, dan sekitarnya. Pemerintah terus berupaya untuk memadamkan api siang dan malam guna mengurangi dampak yang ditimbulkan. Semua upaya dilakukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari bencana kebakaran lahan yang telah terjadi.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru