Kepulangan 13 nelayan Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas Thailand menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai batas wilayah perairan. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta edukasi kepada nelayan ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan,” kata Al-Farlaky di Aceh Timur, Minggu.
13 nelayan kembali berkumpul dengan keluarga
Al-Farlaky menyampaikan pesan itu saat menyambut langsung kepulangan para nelayan di Aceh Timur. Mereka tiba di Aceh setelah menjalani perjalanan melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ke-13 nelayan tersebut ditangkap otoritas Thailand ketika mencari ikan di perairan negara itu. Dalam kelompok tersebut terdapat satu orang kapten kapal dan 12 anak buah kapal (ABK).
Bupati hadir bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur Ny Lismawani Iskandar Al-Farlaky. Penyambutan itu disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warga yang akhirnya dapat kembali dan berkumpul dengan keluarga.
“Alhamdulillah, saudara-saudara kita sudah kembali ke Aceh Timur. Kita merasa senang mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Ini tentu berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” ujar Al-Farlaky.
Menurut dia, proses pemulangan para nelayan merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan pemerintah pusat. Selama proses tersebut berlangsung, Al-Farlaky juga memantau perkembangan kondisi mereka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur turut memberikan santunan berupa sejumlah uang dan bantuan lainnya. Sebelumnya, bupati memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur menjemput para nelayan di Kualanamu sebelum mereka meneruskan perjalanan menuju Aceh Timur.
Pencegahan agar tak berhadapan dengan hukum
Al-Farlaky mengingatkan nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah perairan ketika melaut. Menurut dia, persoalan batas teritorial dapat menimbulkan implikasi hukum apabila nelayan, meski tanpa sengaja, memasuki wilayah perairan negara lain.
Ia meminta Panglima Laot bersama instansi terkait memperkuat sosialisasi dan edukasi, khususnya bagi nelayan yang beraktivitas di kawasan yang berdekatan dengan teritorial negara lain.
Al-Farlaky menegaskan, perhatian terhadap nelayan tidak hanya diperlukan ketika mereka menghadapi persoalan. Pemerintah juga perlu mendorong langkah pencegahan agar kegiatan melaut berlangsung aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara.
“Maka penting melalui edukasi dan pencegahan agar aktivitas melaut dapat berlangsung aman serta tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara,” kata Al-Farlaky.
