Thursday, July 16, 2026

DPR RI Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Awal Belum Dibuka ke Publik untuk Cegah Hoaks

Share

JAKARTA — Komisi I DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Keamanan Siber. Rancangan aturan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.

Pembahasan RUU Keamanan Siber dilakukan setelah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM diserahkan kepada pemerintah. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan awal untuk menyelaraskan substansi, memperdalam materi, dan menyusun pasal-pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Selama ini, tata kelola keamanan siber nasional masih mengacu pada Peraturan Presiden dan sejumlah aturan sektoral. Kerangka hukum tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi ancaman siber yang terus berkembang, mulai dari pencurian data, serangan terhadap sistem elektronik, hingga gangguan terhadap layanan publik.

Pembahasan RUU Keamanan Siber juga berkaitan dengan meningkatnya modus kejahatan siber dan penipuan digital yang kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat di ruang digital.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta draf awal RUU tidak disebarluaskan terlebih dahulu. Menurut dia, naskah yang masih berada pada tahap awal pembahasan berpotensi menimbulkan salah tafsir jika beredar sebelum substansinya matang.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah.

DPR RI dan pemerintah menegaskan pembatasan penyebaran draf awal bukan berarti proses pembahasan dilakukan secara tertutup. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian agar materi yang belum final tidak dipotong konteks atau disebarkan dalam bentuk informasi yang keliru.

Dalam isu strategis seperti keamanan siber, informasi yang belum lengkap dapat memunculkan kesalahpahaman di masyarakat. Potongan pasal yang masih berubah juga dapat berkembang menjadi hoaks keamanan siber apabila disebarkan tanpa penjelasan resmi.

Draf RUU Keamanan Siber masih bersifat dinamis. Sejumlah ketentuan di dalamnya masih dapat berubah melalui proses harmonisasi antarkementerian, pembahasan dengan DPR RI, serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan keamanan nasional.

Karena itu, pemerintah dan DPR RI menilai keterbukaan informasi perlu dilakukan pada waktu yang tepat. Prinsip transparansi legislatif tetap dijalankan, tetapi pembukaan draf kepada publik harus menunggu substansi rancangan lebih matang.

RUU Keamanan Siber diarahkan untuk memperkuat ketahanan siber nasional. Materi yang dibahas mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, penguatan tata kelola sistem elektronik, serta pengembangan industri keamanan siber dalam negeri.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai payung hukum nasional dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.

Regulasi ini juga disiapkan untuk mengisi celah hukum yang belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang lain. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah ketentuan pidana tertentu yang akan dirumuskan secara proporsional sesuai prinsip hukum positif.

Ancaman siber saat ini tidak hanya menyasar individu. Serangan terhadap pusat data, jaringan komunikasi, sistem layanan publik, dan infrastruktur vital juga menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi negara.

Dalam konteks tersebut, RUU Keamanan Siber menjadi bagian penting dari kebijakan keamanan nasional. Keamanan negara di era digital tidak hanya bergantung pada pertahanan fisik, tetapi juga kemampuan melindungi ruang siber dari pencurian data, sabotase sistem, dan gangguan layanan strategis.

DPR RI dan pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat. Regulasi siber harus memberi kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, serta tetap membuka ruang pengawasan publik.

Utut menegaskan pembatasan publikasi draf awal hanya bersifat sementara. Menurut dia, draf dapat dibuka apabila pembahasan telah mencapai tahap yang memungkinkan untuk menerima masukan publik secara lebih luas.

“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” kata Utut.

Setelah substansi RUU lebih matang, DPR RI dan pemerintah akan membuka ruang partisipasi melalui mekanisme resmi. Masukan dari akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas akan menjadi bagian dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait RUU Keamanan Siber. Informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengaburkan tujuan utama pembentukan regulasi.

Dengan pembahasan yang hati-hati dan terukur, RUU Keamanan Siber diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi data, sistem elektronik, layanan publik, serta infrastruktur vital dari ancaman digital yang terus berkembang.

Sumber: Hindari Hoaks, DPR RI dan Pemerintah Sepakat Draf Awal RUU Keamanan Siber Belum Dibuka ke Publik

Berita Lainnya

Berita Terbaru