Wednesday, April 22, 2026

Rutan Banda Aceh Usulkan 250 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri

Share

Rutan Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan hukuman diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan yang berlaku. Remisi ini berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baharuddin menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pidana. Diharapkan bahwa melalui remisi ini, warga binaan akan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani program pembinaan dengan baik. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.

Proses pengusulan remisi dilakukan setelah verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan, termasuk memastikan bahwa mereka telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan. Pengusulan remisi dilakukan secara selektif berdasarkan data pembinaan warga binaan serta melewati tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan. Kesempatan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan telah aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru