Friday, August 7, 2026

Revealing Visa Abuse: Imigrasi Lhokseumawe Exposes Modus Operandi

Share

Imigrasi Lhokseumawe Ungkap Modus Penyalahgunaan Visa di Aceh Timur

Imigrasi Lhokseumawe telah mengungkap praktik penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Aceh Timur. Mulai dari menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, menikah tanpa ijin, hingga tinggal melebihi batas izin.

Penyalahgunaan Visa Kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). WNA sering menggunakan visa ini untuk masuk ke Indonesia dengan alasan wisata atau kunjungan, namun kemudian melakukan aktivitas ilegal seperti bekerja di perusahaan.

Ia menegaskan bahwa visa kunjungan memiliki batasan yang jelas, dan penggunaannya untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Penikahan Tanpa Izin

Selain itu, Imigrasi juga menemukan modus lain di mana WNA menjalin hubungan dengan WNI melalui media sosial, lalu datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival atau visa kunjungan untuk tujuan menikahi WNI. Meskipun menikah dengan WNI diperbolehkan, tetapi harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku.

Hidayat Tanjung, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, menegaskan bahwa pelanggaran terjadi ketika WNA menikah tanpa izin resmi dan menggunakan visa yang tidak sesuai untuk kegiatan pernikahan.

Imigrasi Lhokseumawe terus memantau dan mengungkap modus penyalahgunaan visa ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Timur.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru