Friday, August 7, 2026

Rekonstruksi 62 Adegan Penganiayaan Balita di Daycare Aceh: Analisis Detail

Share

Polresta Banda Aceh Rekonstruksi 62 Adegan Penganiayaan Balita di Daycare

Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan balita

Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan rekonstruksi 62 adegan kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Kejadian penganiayaan terjadi di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, dan setelah melalui penyelidikan, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yang merupakan pengasuh di daycare tersebut. Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian. Penyidik memperhatikan setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka untuk mendalami tindakan yang dilakukan terhadap korban.

Penanganan Kasus Secara Profesional dan Transparan

Kompol Dhiza menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh dapat terungkap dengan jelas dan adil.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru