Tuesday, March 10, 2026

Razia Perdagangan Satwa Liar di Aceh: Orang Utan hingga Cendrawasih Terbongkar

Share

Aksi penyelundupan satwa liar ilegal dari Aceh ke Thailand berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1) malam dengan mengamankan satu truk yang membawa berbagai jenis satwa dilindungi dan satu pengemudi berinisial AS. Setelah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, berbagai satwa dilindungi seperti simpai surili, orang utan, burung nuri bayan, burung parkit, burung cenderawasih, burung rangkong, burung beo, burung kakatua, kelelawar, dan belangkas ditemukan dalam muatan truk tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana ekspor ilegal satwa ke Thailand melalui Aceh Timur. Tim gabungan melakukan pengintaian dan berhasil menemukan sarana angkut yang dicurigai membawa satwa dilindungi di kawasan Pante Bayam. Pengemudi truk AS ditangkap setelah pemeriksaan menemukan satwa liar dilindungi serta sarana truk yang digunakan untuk penyelundupan. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa upaya penyelundupan satwa liar melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan dilindungi oleh CITES. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan hewan dilindungi agar kekayaan satwa liar Indonesia tetap terjaga.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru