Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh telah melakukan razia di hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447/2026 Masehi. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah benda tajam, benda tumpul, dan telepon genggam yang merupakan alat komunikasi. Benda-benda tersebut termasuk barang yang dilarang di hunian warga binaan dan memiliki potensi untuk mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Muh Hidayat, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita, seperti gunting, pisau, benda tumpul, dan telepon genggam, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Razia kamar warga binaan merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan hunian tetap tertib.
Razia tersebut dilakukan secara rutin dan insidental oleh petugas dengan pemeriksaan menyeluruh di setiap kamar warga binaan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dalam rutan dan memastikan keadaan kondusif, terutama selama bulan Ramadhan. Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, menyatakan apresiasi atas pelaksanaan razia sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan. Razia bukan hanya sekadar penindakan tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas dari barang terlarang dan dilarang. Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, razia ini membantu warga binaan menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
