Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menegaskan bahwa pembahasan revisi Qanun (peraturan daerah) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan prioritas dalam program legislasi daerah tahun ini. Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menyatakan bahwa perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW telah menjadi fokus utama dalam agenda legislatif mereka. DPRK Pidie Jaya telah menetapkan delapan Prolegda 2026 tetapi perubahan RTRW menjadi yang paling penting untuk diselesaikan tahun ini, terutama setelah wilayah tersebut mengalami banjir besar.
Nazaruddin menjelaskan bahwa revisi RTRW Pidie Jaya menjadi suatu keharusan, tidak hanya karena dampak dari bencana banjir, namun juga karena perubahan tata kelola ruang akibat gempa bumi pada 2016. Meskipun wacana revisi RTRW telah lama diajukan, pemerintah daerah tidak pernah mengusulkannya dengan alasan-alasan tertentu. Namun, pascabencana banjir, DPRK Pidie Jaya menekankan bahwa revisi RTRW harus segera dilakukan.
Pasca banjir, terjadi banyak perubahan signifikan di Pidie Jaya, seperti perubahan sungai, hutan, dan tata letak ibu kota yang mengharuskan untuk melakukan revisi RTRW sesegera mungkin. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, rencana perubahan RTRW Pidie Jaya dijadwalkan untuk diselesaikan tahun ini. Direncanakan bahwa perubahan RTRW akan mengatur berbagai hal mulai dari penataan kota, jalan nasional, provinsi, hingga desa yang telah terkena dampak bencana.
Selain itu, diharapkan bahwa di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), langkah-langkah antisipatif akan diambil agar pemukiman penduduk tidak berada terlalu dekat dengan bantaran, kecuali telah dilakukan normalisasi sungai oleh pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak buruk akibat bencana alam seperti banjir. Namun demikian, perubahan positif tidak hanya diperlukan di wilayah urban, tetapi juga untuk mengatasi masalah di sektor pertanian seperti penanaman sawit di hutan yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam kesimpulannya, perombakan RTRW Pidie Jaya perlu segera dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan dalam tata ruang wilayah yang sudah mengalami perubahan signifikan pascabencana. Upaya menyesuaikan rencana jangka panjang pascabencana dengan RTRW yang telah direvisi akan menjadi langkah yang strategis untuk mendukung pemulihan daerah tersebut.
