Polres Pidie Amankan 4 Orang Saat Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh
Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal di hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Selain itu, satu unit alat berat juga disita dalam operasi penggerebekan tersebut.
Identitas Dan Tindakan Hukum
Keempat orang yang diamankan tersebut adalah Y (34 tahun), PM (19 tahun), J (36 tahun), dan MF (21 tahun). Mereka dibawa ke Mapolres Pidie di Sigli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, Y, yang merupakan operator alat berat di tambang emas ilegal tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Pidie menjerat Y dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Aktivitas Penindakan
Operasi penggerebekan dilakukan pada hari Minggu (9/8) dini hari di lokasi tambang yang sulit diakses. Tim Polres Pidie harus berjalan kaki selama empat jam melintasi medan yang terjal untuk mencapai lokasi. Saat tiba, tim berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan menemukan tenda tempat para pekerja berada.
Di samping itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa buku catatan kerja, timbangan emas, serta drum bahan bakar minyak. Polres Pidie saat ini sedang melakukan penyidikan intensif untuk menindak lanjuti kasus tambang emas ilegal ini.
