Sunday, May 17, 2026

Polres Nagan Raya Hentikan Kasus Penggelapan Uang Toko Ritel Rp33,5 Juta

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh telah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penggelapan uang toko ritel sebesar Rp33,5 juta yang melibatkan tersangka HR, seorang karyawan toko dari Kabupaten Aceh Selatan. Penghentian kasus ini terjadi setelah manajemen toko mencabut laporannya dan tersangka telah dibebaskan tanpa penahanan. Tersangka sebelumnya telah ditahan atas dugaan penggelapan uang penjualan toko untuk kepentingan pribadi. HR mengakui perbuatannya yang telah merugikan keuangan toko puluhan juta rupiah dan diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot online. Meskipun kasus ini dilaporkan ke polisi dan tersangka ditahan, namun dengan pelunasan uang yang digelapkan, pihak pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini dikonfirmasi oleh AKP Muhammad Rizal sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru