Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh telah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku berhasil ditangkap sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, menyebutkan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi terkait dari warga.
Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Transaksi pertama gagal karena situasi tidak aman sehingga pelaku berpindah ke lokasi kedua di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi kedua inilah Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AN. Tiga rekannya masih dalam pengejaran petugas setelah berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kg dan lima paket lainnya sebanyak 500 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita selembar handuk yang digunakan untuk membungkus, sepeda motor tempat penyimpanan (dalam jok), dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
