Thursday, April 16, 2026

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg: Tersangka Perempuan Sebagai Penghubung

Share

Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu setelah berhasil menangkap dua terduga pelaku, seorang pria berinisial J (37) dan seorang wanita berinisial S (41) yang keduanya merupakan warga Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (4/4). Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas melalui metode undercover buy. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Tersangka J telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sedangkan tersangka perempuan berperan sebagai penghubung dalam mencari pembeli. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dari penangkapan ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka atau jaringan lain yang terlibat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru