Wednesday, April 22, 2026

Polres Aceh Tenggara Berhasil Mencegah Peredaran Ganja 17,8 Kg

Share

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja dan menangkap seorang pelaku yang membawa barang terlarang tersebut. Pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, ditangkap bersama belasan bungkus ganja kering di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan AN saat ini bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk pengembangan lebih lanjut.

Informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang membawa barang terlarang tersebut menjadi awal penggagalan peredaran narkotika jenis ganja. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan tersebut yang berhasil mereka curigai di kawasan Ketambe. Setelah menghentikan mobil tersebut, petugas menemukan 11 paket ganja siap edar dengan berat total 17,8 kilogram serta barang bukti lainnya.

AN mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya untuk dijual kembali di Medan, Sumatera Utara, guna mendapatkan keuntungan. Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipta Patar Erwinsyah Nababan, menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru