BLANGKEJEREN – Brigadir Irwansyah, BA Sat Shabara Polres Gayo Lues, dipecat secara tidak terhormat karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Upacara Pemecatan langsung dipimpin Kapolres setempat AKBP Eka Surahman SIK, Kamis, 5 April 2018.
Kasubag Humas Polres Gayo Lues Iptu A Dali Munthe mengatakan, Brigadir Irwansyah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri karena telah melakukan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huru b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Pasal 13 peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Setelah diperiksa dan dilakukan tes urine, Brigadir Irwansyah hanya positif menggunakan narkoba, selain itu kesalahan lain yang dilakukanya adalah tidak masuk dinas,” ungkapnya.[Win Porang]