Polisi Tangkap 3 Pelaku Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh Selatan. Ketiganya, yaitu berinisial S (39), H (54), dan HA (37) diamankan secara terpisah di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Operasi Gabungan
Dilansir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan dengan berbagai instansi terkait. Penangkapan dilakukan setelah tim mendengar suara gergaji mesin saat berpatroli di kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit gergaji, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jeriken berisi bahan bakar dan oli. Kedua pelaku awal yang ditangkap mengarahkan petugas pada pelaku lainnya, yaitu HA yang diduga sebagai otak di balik perambahan hutan tersebut.
Pelanggaran Hukum
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap aktivitas perambahan hutan yang merugikan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan dan memastikan bahwa pelaku yang melanggar hukum akan ditindak dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
