Pembobolan brankas terjadi di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025. Brankas tersebut milik Hilwasi (43) dan berisikan uang dan emas senilai Rp 280 juta. Pelaku, MUA (26), yang merupakan mantan karyawan korban, berhasil ditangkap di Banda Aceh setelah kembali dari Medan. Uang tunai, perhiasan emas, dan barang bukti lainnya diamankan oleh petugas. Kasus ini terungkap setelah laporan korban diterima oleh Polresta Banda Aceh dan penyelidikan dilakukan.
Kronologis pembobolan brankas tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama. Pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor, masuk melalui pintu samping yang dirusak, dan menggunakan cangkul untuk membobol brankas di kamar korban. Uang tunai dan emas senilai Rp 1,8 juta dihabiskan dan hasil curian dijual ke toko emas di Pasar Aceh. Pelaku juga menggunakan hasil curian untuk membeli barang-barang pribadi dan menghadiri pernikahan keluarganya di Medan.
MUA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi telah mengamankan barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya keamanan rumah dan berhati-hati terhadap orang yang pernah bekerja di lingkungan pribadi.
