Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Buronan selama Tujuh Tahun
Polisi di Provinsi Aceh berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana korupsi dana desa yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun. Tersangka tersebut ditangkap saat sedang menjadi petani kopi di Kabupaten Bener Meriah.
Kronologi Penangkapan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial K berhasil ditangkap setelah petugas melacak keberadaannya hingga ke Dusun Sesongo, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun sejak menjadi buronan kepolisian.
Menurut Mirzan, K telah menjadi objek penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Meskipun sudah dilayangkan surat panggilan, K tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan akhirnya masuk dalam DPO.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah berhasil ditangkap, tersangka K langsung dibawa ke Polres Pidie di Sigli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pidie dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, meskipun telah bersembunyi selama bertahun-tahun.
Saat ini, tersangka K akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah merugikan dana desa dan merugikan masyarakat. Tindakan ini juga sebagai contoh bahwa upaya pelarian dari hukum tidak akan berhasil selamanya.
