Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberikan ultimatum kepada 50 kepala desa (keuchik) di wilayah tersebut untuk mengembalikan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp40,9 miliar lebih hingga bulan Maret 2026 sebelum tindakan hukum diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan menyatakan pentingnya perbaikan pertanggungjawaban keuangan desa oleh perangkat desa terkait sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Temuan 50 aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian, namun penindakan hukum belum dilakukan karena masih dalam tahap informasi awal. Jika hasil temuan dilimpahkan ke pihak kepolisian, penindakan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Imbauan diberikan kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat yang terlibat dalam temuan indikasi penyelewengan dana desa agar melakukan pengembalian ke kas negara untuk menghindari proses penegakan hukum. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa tidak mengembalikan dana desa sesuai audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat akan berakibat pada pemecatan kepala desa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap kepala desa diminta untuk mematuhi hasil audit dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila tidak mengembalikan dana desa.
Share
Berita Lainnya
