Polisi Amankan Ganja Kering Seberat 3,1 Kg dari Pengedar di Aceh Barat
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, beserta barang bukti ganja kering seberat 3,1 kg siap edar. Tersangka MJ merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan Kasus
Tersangka MJ sebelumnya ditangkap petugas kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Setelah mendapatkan informasi penting, tim Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Selain barang bukti ganja kering seberat 3,1 kg, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit telepon genggam merek Itel warna emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Komitmen Polres Aceh Barat
Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Dengan terus melakukan pengembangan kasus, diharapkan jaringan peredaran narkotika dapat terbongkar hingga ke tingkat pemasok.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat tanpa memberikan celah bagi keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut.
