Thursday, July 16, 2026

Polda Aceh Terbitkan Daftar Pencarian Terhadap Tersangka Pelecehan Seksual

Share

Polda Aceh Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Tersangka Pelecehan Seksual

Berdasarkan laporan seorang mahasiswi berinisial AA NS, Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka berinisial NI, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 40 tahun, warga Desa Ie Beudoh, Nagan Raya, kini menjadi buronan kepolisian.

Proses Hukum dan Penyidikan

Menurut Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penerbitan DPO dilakukan karena tersangka NI tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Hal ini sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga terjadi saat korban melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, proses penyidikan pun dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Penolakan Permohonan Praperadilan

Tersangka NI sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syariyah Banda Aceh atas penetapannya sebagai tersangka, namun hakim tunggal memutuskan menolak semua permohonan tersebut. Penyidik berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil dan materil.

Proses ini menegaskan komitmen Polda Aceh dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual dengan serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang relevan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru