Polda Aceh Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang disampaikan pada 19 Januari 2026.
Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap Sekda Aceh terkait dugaan korupsi dana bencana banjir. Konten tersebut dianggap merusak nama baik Sekda dan keluarganya.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Seorang tersangka berinisial J telah ditetapkan dalam kasus ini.
Penanganan Profesional dan Transparan
Menyikapi hal ini, Joko Krisdiyanto menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Menyebarluaskan informasi tanpa verifikasi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Polda Aceh memastikan penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka J tidak ditahan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk dalam kategori ancaman pidana denda. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Polda Aceh terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keadilan melalui penanganan kasus-kasus yang muncul, termasuk dalam hal ini kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh.
